TKW Bekerja 20 Tahun di Arab Saudi Pulang Meninggal Dunia

Majalengkatrust.com – Seorang TKI selama 20 tahun lebih di Arab Saudi, Sartinah (50) asal Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit setempat, diduga akibat menderita penyakit jantung.

Tarmidi suami korban mengatakan, istriya sudah cukup lama bekerja di Arab Saudi dengan majikan yang sama, Hamid bin Abdul Asraf. Setiap dua tahun sekali Sartinah pulang ke Ampel mengambil cuti dari majikan tempatnya bekerja.

Setelah beberapa bulan menjalani cuti dia kembali ke Arab untuk bekerja sebagai TKI tanpa melalui mekanisme yang legal, seperti halnya TKI lain melalui perusahaan jasa tenaga kerja.

“Jadi karena sudah biasa pulang pergi ke Arab dan mendapatkan majikan yang cocok, setelah pertama bekerja di sana, ya terus tiap dua tahun sekali ngambil kontrak kerja. Setelah dua tahun ambil cuti lagi, begitu dan begitu,” ungkap Tarmidi, Jumat( 21/07).

Terakhir sekitar 8 bulan yang lalu, istrinya kembali berangkat ke Arab setelah mengambil cuti sebulan, namun belakangan mendapat kabar akalau istrinya sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Hingga sekitar sebulan yang lalu dia mendapat kabar istrinya meninggal dan pada Kamis (20/7) sekitar pukul 23.00 WIB jenazah tiba di rumah duka diantar oleh sejumlah petugas dari Kementrian Luar Negeri dan BNP2TKI.

“Majikannya cukup baik sehingga istri saya terus bekerja di tempat yang sama. Namun saja sekarang ini gaji selama delapan bulan bekerja belum dibayar. Biasanya istri saya mengirimkan gajinya untuk dikelola di kampung, sejak berangkat yang terakhir belum ada kiriman katanya mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Tarmidi.

Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan dan penanganan Tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka, Sangap Sianturi mengatakan, informasi meninggalnya Sartinah telah diterima sekitar setengah bulan yang lalu. Informasi itu diperoleh dari KJRI dan BPN2TKI.

BACA JUGA:  Karir Politik H. Mustofa, Dari Pengurus Ranting hingga Jadi Ketua DPC

Hanya sayangnya ketika diperiksa dalam dokumen yang dimiliki Dinas Tenagah Kerja ternyata nama Sartini tidak terdaftar sebagai TKI, demikian halnya di sejumlah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja, sehingga dipastikan korban berangkat secara ilegal.

“Nampaknya korban merasa terbiasa berangkat menjadi TKI ke Arab, sehingga setiap berangkat pergi dan pulang sendiri seperti sedang rekreasi,” ungkap Sangap Sianturi.

Akibat hal tersebut, suli bagi korban untuk memproses hak-haknya baik gaji yang belum dibayarkannya ataupun asuransi kerja yang harusnya diterima. Karena tidak ada kontrak kerja yang jelas antara majikannya dengan korban ataupun perantara PJTKI.

Namun demikian pihaknya akan berupaya menyampaikan persoalan yang dialami korban melalui JKRI serta BNP2TKI dengan harapan haknya bisa diterima keluarga.

Hanya dia menghimbau kepada semua warga Majalengka untuk berhati-hati ketika akan berangkat menjadi TKI, tempuh jalur yang legal agar ketika ada persoalan bisa lebih mudah untuk menyelesaikannya.

“Aneh juga ada moratorium tapi banyak juga yang bekerja ke Arab, “ ungkapnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *