Tipu Advokat, Janda Muda Kantongi Puluhan Juta

Citrust.id – Seorang janda berinisial TA (21 tahun) berhasil menipu advokat, Mabruri (32 tahun), warga Desa Karangmuncang, Kecamatan Cigandamekar. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp20,3 juta.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, menjelaskan, karena sudah dekat, seperti berpacaran, pelaku berani meminjam uang untuk ibunya yang sedang sakit. Pelaku juga mengaku kepada korban sebagai perawat di RSD Gunung Jati.

“Korban mengenal tersangka saat konsultasi masalah hukum. Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku bernama Cita. Pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membayar keperluan pribadinya,” ujar Kapolres, Rabu (7/10).

Korban merasa curiga ketika pelaku susah dihubungi. Akhirnya, korban menelusuri ke RSD Gunung Jati Cirebon. Hasilnya, di sana tidak ada bidan yang bernama Cita. Tidak hanya sampai di situ, karena curiga, korban juga menelusuri ibu dari pelaku, ternyata tidak sedang sakit.

Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Satreskrim Polres Kuningan pun berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut.

“Pelaku TA dikenakan rumusan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Kapolres. (Andin)

Komentar