Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu

  • Bagikan
Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual 400 Ribu
Barang bukti curanmor. (ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga.

Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi.

BACA JUGA:  Lagi, Ratusan Buku Nikah di Kabupaten Cirebon Raib Digondol Maling

“Kendaraan hasil curian dijual dengan harga Rp400 ribu dan uangnya dibagi di antara para pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama,” kata Fadlillah.

Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil curian dalam kasus tersebut diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban dan laporan kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana, yakni satu unit Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi.

Sementara itu, seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujar Aris. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *