Tiap Kabupaten Diperbolehkan Melanjutkan Kurtilas, Disdik Indramayu Agendakan Rapat

INDRAMAYU (CT) – Menanggapi Kurikulum 2013 (Kurtilas) yang diberhentikan sementara pada beberapa waktu yang lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat pembahasan yang akan dilaksanakan besok (30/12), rapat tersebut akan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Senin (29/12).

Kuryati selaku Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menuturkan bahwa menindaklanjuti kurtilas yang diberhentikan sementara dan adanya Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu akan melakukan pembahasan.

“Rapat pembahasan tersebut, kami akan membahasnya dari awal dan nantinya akan dikhususkan pada pembahasan kurtilas yang sementara diberhentikan, maksudnya apakah Indramayu akan tetap melanjutkan kurtilas atau tidak melanjutkan,” tuturnya.

Kuryati menambahkan bahwa jika melihat peraturan yang ada bahwa melanjutkan atau tidak melanjutkan kurtilas tersebut adalah sepenuhnya otoritas dari Dinas Pendidikan di Kabupaten.

“Menelisik di peraturaan bersama dirjen dikdas dan dikmen nomor 5496 tahun 2014 dan nomor 7915 tahun 2014 tentang juknis pemberlakuan kurtilas pada sekolah jenjang dikdas dan dikmen pasal 3 poin 2 yang berbunyi kurang lebih ‘sekolah yang siap melaksanakan kurtilas (yang sudah berlaku satu semester) dapat mengusulkan menjadi pelaksana kurtilas kepada menteri dikbud dan dikmen melalui dinas pendidikan propinsi, kabupaten sesuai kewenangan.’ Jadi melalui otoritas Dinas Pendidikan Kabupaten secara peraturan tidak masalah untuk melanjutkan kurtilas,” paparnya. (CT-112)

BACA JUGA:  Lanal Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *