Terdampak Covid-19, DPRD Majalengka Cuma Tuntaskan Empat Perda

Citrust.id – Covid-19 tidak hanya meluluhlantahkan sektor kesehatan dan ekonomi, target dan kinerja DPRD Kabupaten Majalengka juga terkena dampaknya. Hal itu diakui Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, Jumat (26/6).

Menurut politikus PDIP itu, tahun ini, ada 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Majalengka.

Namun, dari jumlah tersebut, kemungkinan besar hanya empat raperda yang bisa diselesaikan mengingat dampak virus Corona yang luar biasa.

Dari 19 raperda itu merupakan raperda rutin setiap tahun, seperti raperda APBD, laporan pertanggungjawaban bupati, dan lain-lain, Sedangkan sisanya usulan legislatif dan eksekutif.

“Empat Raperda yang akan dituntaskan itu dari usulan legislatif dan eksekutif,” ucapnya.

Dikatakan Edy, penyusunan raperda harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk studi banding ke luar daerah dan konsultasi ke kementrian terkait. Namun, karena wabah corona, itu semuanya menjadi terkendala.

“Setiap kegiatan harus dibatasi. Bahkan, bila terpaksa, kunjungan kerja anggota dewan itu tidak boleh. Baru sekarang jelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) baru diperbolehkan. Itu pun ruang lingkupnya hanya di Jawa Barat,” tuturnya.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan, Hanurajasa, menambahakan, saat ini pihaknya tengah menggodok raperda pendidikan yang ditargetkan selesai pada Agustus 2020.

“Pembahasan raperda tengah berjalan meski dilanda Covid-19. Kalau dipresentasikan baru 20 persen. Insyaallah beres Agustus mendatang,” ucapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Musim Caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *