Temu Media, PWI Majalengka-Kapolres Bahas Isu Terkini

Citrust.id – Jajaran Polres Majalengka bersilaturahmi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/6). Pertemuan kepolisian dengan insan pers tersebut antara lain membahas isu terkini.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, hadir didampingi Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi. Mereka diterima Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam, Sekretaris PWI Asep Trisno, dan mantan Ketua PWI Majalengka dua periode 2009-2015, Tati Purnawati.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat, termasuk wartawan hendaknya tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

“Alhamdulillah, kami sudah melakukan panen budi daya ikan dan sayuran di Mapolsek Majalengka Kota. Ini bagian program ketahanan pangan sesuai atensi dari Pak Kapolri dan Pak Kapolda Jabar. Program ini juga sudah dilaksanakan di Polsek Talaga dan Polsek Kadipaten,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga sudah melalukan beragam kegiatan dalam penanggulangan Covid-19 bersama Gugus Tugas yang di dalamnya ada TNI, Polri dan Pemkab Majalengka.

“Kemarin, bantu siswa SD di Talaga yang kesulitan mengikuti ujian sekolah. Kami akan bantu fasilitas internetnya. Sekarang kami akan mengunjungi pondok pesantren,” ungkapnya.

Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam, mengapresiasi atas kehadiran Kapolres dalam memenuhui undangan PWI untuk bersilaturahmi dan menjalin sinergitas bersama para awak media.

“Kami ucapkan selamat datang di Sekretariat PWI. Kami juga memuji kinerja Polres Majalengka yang tak pernah lelah dalam penanganan Covid-19 ini. Peran dan tanggung jawab Kapolres bersama anggotanya begitu menonjol dalam menanggulangi wabah virus Corona,” ujarnya.

Jejep juga melihat kinerja Kapolres Majalengka dalam mengayomi dan melindungi masyarakat begitu dirasakan manfaatnya dalam menangani Covid-19 ini.

BACA JUGA:  Hero Beri Penguatan Wawasan Kebangsaan kepada Perangkat Desa

“Di luar konteks Covid-19, saya juga meminta agar Polres Majalengka tidak menindaklanjuti jika ada laporan warga terkait sengketa pemberitaan. Sesuai UU Pers dan nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers, persoalan pers diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan KUHAP atau Pidana lainnya,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *