Telat 3 Hari Lakukan Pengesahan dari e-Samsat, STNK Akan Terblokir

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Polisi memberi jangka waktu tiga hari bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-Samsat untuk segera melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pembayaran yang telah dilakukan akan terblokir.

Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, Kompol Tartono mengatakan, bahwa meskipun terblokir namun uang yang telah dibayarkan oleh masyarakat tidak akan hangus.

Hanya saja, masyarakat harus ke loket khusus untuk membuka pemblokiran pembayaran karena telat melakukan pengesahan. Setelah, ke loket khusus barulah masyarakat menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan pada STNK kendaraannya.

Meski uang yang sudah dibayarkan tidak hangus, Tartono mengimbau agar masyarakat setelah melakukan pembayaran di ATM harus segera menuju ke Samsat. Hal tersebut agar masyarakat tidak perlu repot untuk membuka pemblokiran apabila telat.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan tidak bisa melalui e-Samsat.

Selain itu, untuk pembayaran denda juga tidak bisa dilakukan melalui e-Samsat. Masyarakat harus mendatangi langsung Samsat untuk membayarkan denda tersebut. (Net/CT)

BACA JUGA:  Perayaan Tahun Baru 2018 di Kota Cirebon Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *