CIREBON (CT) – Banyaknya parkir liar di kawasan kuliner yang berada di jalur nasional, Jalan Batembat Raya, Kabupaten Cirebon yang tidak mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, menjadi satu dari sekian permasalahan transportasi yang ada di Kota Cirebon. Akibatnya kemacetan parah di jalur tersebut kerap terjadi.
Hal tersebut dikatakan oleh kepala Dishub Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar. Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada para pengusaha kuliner yang berada di sepanjang jalur nasional tersebut, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Selain melanggar undang-undang, pemasukan parkir dari tempat-tempat ini juga tidak pernah masuk ke Dishub karena memang mereka bukan petugas resmi dari Dishub. Jadi pemasukan parkir ya masuk ke pengusaha kuliner itu sendiri,” ujar Iis kepada CT, Sabtu (12/03).
Menurutnya, hanya jalan milik kabupaten saja yang memperbolehkan kendaraan untuk diparkir di bahu jalan. Sedangkan jalan provinsi diperbolehkan selama di jalan tersebut ada cekungan ke dalam, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Para petugas parkir liar yang nekat menertibkan kendaraan di jalan nasional, mungkin jumlahnya saat ini sudah ratusan, mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan kuliner yang berada di pinggir jalan nasional, pasti ramai dikunjungi,” ujarnya. (Iskandar)