Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Bersihkan Jalan

Citrust.id – Guna meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai Selasa (15/9), para pelanggar akan diterapkan sanksi.

Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, mengatakan, penegakan kesidiplinan protokoler pencegahan Covid-19 merupakan bagian dari operasi yustisi.

“Operasi yustisi dimulai hari ini. Sasarannya adalah warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan lebih berat dari sebelumnya, dengan harapan ada peningkatan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan,” jelas Kompol Tri.

Terlihat di lapangan ratusan anggota satgas terdiri dari unsur Polisi Pamong Praja, Dishub, TNI, dan Polri, ikut dalam penegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Jajaran Polsek di lingkup Polres Kuningan juga diintruksikan untuk menggelar Kegiatan Operasi Justisi Gabungan Pendisiplinan Masyarakat PC-PEN 3M di wilkum Polres Kuningan.

“Operasi yustisi ini dibagi dalam dua jenis kegiatan, yakni Stasioner dan Mobiling, yang dilaksanakan di Jalan Siliwangi, Kuningan,” ujarnya.

Puluhan warga yang tidak bermasker, mulai pejalan kaki, penumpang angkutan umum dan pengendara roda dua dan empat, mendapatkan sanksi, seperti bersih-bersih, push up, melafalkan teks Pancasila hingga kartu identitasnya diamankan. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *