Surat Pemecatan Dua Perangkat Desa Cikulak Dianggap Bodong, Warga Tuntut Kuwu Cabut SK

Cirebontrust.com – Jabatan kuwu Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Saefudin Juhri yang tinggal seumur jagung, mendapat tuntutan warga terkait tindakan pemecatan dirinya terhadap dua perangkat desa Cikulak. Tuntutan dipicu adanya surat pemecatan dari Kuwu Cikulak bodong alias ilegal.

Diketahui, Saefudin Juhri yang menjabat kuwu Cikulak, memecat M Suhendri yang Menjadi Kasi Trantib dan Prida Purnama yang menjadi kadus 04. Dua perangkat desa ini diberhentikan sepihak dan tidak berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada 2 alasan yang seolah direkayasa kuwu untuk menurunkan surat pemecatan tersebut, yang sebelumnya semua perangkat desa dikumpulkan pada Rapat Kerja (Raker) dan disodorkan surat pernyataan pengunduran diri, yang dipaksa agar ditandatangani di atas materai. Itu diberlakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak periode 2017 sampai dengan 2022 nanti,” terang Adang Juhandi, anggota BPD Cikulak, Rabu (11/01).

Adang mengatakan, tindakan arogansi yang dilakukan kuwu seperti ini adalah potret buram bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Pemda selama ini begitu getol adakan Bimbingan Teknik (Bimtek) pada kuwu dan dikucurkannya dana miliaran rupiah. Tapi kuwu tetap tidak paham tentang aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sungguh mencederai sistem tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon,“ katanya.

Selaku tokoh Cirebon Timur yang juga merupakan ketua forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Cirebon, Adang mendesak kepada kuwu Cikulak, Saefudin Juhri, untuk segera mencabut SK pemecatan bodong tersebut.

“Kepada Camat Waled, serta BPMPD Kabupaten Cirebon untuk segera menindak kuwu yang jelas-jelas melanggar aturan ini. Jika tidak, rakyat akan segera melakukan Mosi tidak percaya dan demo besar-besaran,” ancamnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Mayat Pemburu Biawak Akhirnya Ditemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *