Cirebontrust.com – Merespons tuntutan demonstran PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR) owner pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2, yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengaku terkait persoalan tanah pihaknya hanya menyewa, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun demikian, pihaknya sudah menjelaskan kepada para demonstran tentang status tanah yang disewanya itu, adalah Barang Milik Negara (BMN). Meski demikian, pihaknya akan terbuka, bila ada warga yang memiliki lahan dengan bukti surat-surat lengkap, dan dipakai oleh PLTU 2 agar menempuh jalur sesuai mekanisme, dan pihaknya akan tunduk.
“Kami ini menggunakan tanah milik KLHK, jadi lahan PLTU 2 ini adalah BMN. Tapi, kami akan sampaikan persoalan ini ke KLHK,” ujar Hafid, Perwakilan PT. CEPR.
Terkait tenaga kerja, pihaknya akan benar-benar memprioritaskan masyarakat sekitar. Akan tetapi, karena ini baru berjalan pembangunan akses jalan masuk, tentunya tidak begitu banyak meyerap tenaga kerja.
“Kami memfokuskan untuk tenaga kerja apapun keahliannya diutamakan masyarakat sekitar. Syukur-syukur kalau ada yang memiliki keahlian lebih, kami akan utamakan,” tandasnya. (Riky Sonia)