Soal Tudingan Mahar Politik PKS, Ini Tindakan Panwaslu Kota Cirebon

Citrust.id – Brigjen Pol Drs Siswandi menuding Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta mahar politik berjumlah miliaran rupiah untuk imbalan dukungan kepadanya sebagai bapaslon yang berpasangan dengan Hj Euis Fety Fatayati.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo, mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui soal tudingan mahar tersebut melalui berita di media online. Setelah itu, Panwaslu bergerak cepat melakukan tindakan berupa komunikasi awal dengan kedua belah pihak.

“Besok atau Senin (15/1), kami juga akan mengadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menyikapi informasi dari berita yang berkembang terkait tudingan mahar itu,” ujarnya, Minggu (14/1).

Dikatakan Susilo, apabila mahar politik terbukti dengan data atau bukti yang valid, maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pelanggaran itu mengarah ke pidana, tim Gakumdu dan Bawaslu akan mengkaji lalu kasusnya diserahkan kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Salah atau tidak, pengadilan yang akan memutuskan.

“Bukti yang diproses misalya berupa kwitansi, tanda serah terima, saksi, foto, video, maupun surat pernyataan soal mahar politik,” ungkapnya.

Sementara, Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin, mengungkapkan ancaman hukuman terkait mahar politik.

Joharudin membeberkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 187 Poin B menyebutkan, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar. /haris

BACA JUGA:  Kadishub Kuningan Mengelak tak Terbuka Terkait Proyek Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *