Citrust.id – Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi kasus hukum Rizieq Sihab, yang kini kasus terkait pencemaran nama baik dan pelecehan Pancasila tersebut dihentikan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.
“Jangan tanya ke saya, itu ke penyidik. Saya sebagai pimpinan tidak pernah intervensi,” ujar Irjen Agung Budi Maryoto, di sela kunjungan silaturahim di Ponpes Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (06/05).
Orang nomor satu di Polda Jabar itu menerangkan, bahwa penerbitan SP3 bukan indikator bahwa kasus tersebut selesai sepenuhnya. Artinya, jika ditemukan sebuah alat bukti yang baru, kasus tersebut bisa diajukan melalui pra peradilan.
“Toh itu kan belum selesai, artinya manakala ada novum, bukti yang baru. Melalui pra peradilan kita ajukan. Setelah ada vonis hakim kita pun bisa melakukan penyidikan. Sampai sekarang kita belum dapat,” jelasnya. /riky sonia