Soal Kandang Ayam Tak Berizin, Camat Astanajapura: Jangan Bikin Isu Tidak Benar!

CIREBON (CT) – Persoalan kandang ayam yang berada di Blok Kemis, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang diprotes warga karena menggangu kenyamanan warga, selain itu juga diduga tak berizin, rupanya semakin pelik, Kamis (21/01).

Pasalnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempal) menuding Camat Astanajapura, Iman Santoso mengkoordinir warga untuk galang tanda tangan mendukung kandang ayam yang bermasalah tersebut. Hal ini, menurut warga, Camat berniat mengadu domba masyarakat, dan lebih memihak pihak pengusaha kandang ayam tersebut.

“Kami sayangkan tindakan camat tersebut. Harusnya, camat itu sebagai penengah, bukan malah berpihak ke pengusaha, dengan menyuruh salah satu warga, untuk mengkoordinir penggalangan tanda tangan mendukung kandang ayam,” ujar Mohamad Rokhmat alias Mamat, Ketua Gempal kepada CT.

Dirinya mengaku, sudah melayangkan surat kembali ke beberapa instansi dan lembaga pemerintah, yakni DPRD, BLHD dan juga Bupati. Dirinya berharap, ada tindakan tegas dari Pemda terkait kandang ayam yang tak berizin tersebut.

Sementara itu, Camat Astanajapura, Iman Santoso, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, hal itu tidak benar. Dirinya pun menantang warga agar bertemu langsung dengan dirinya. Kemudian, terkait persoalan kandang ayam, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

“Klarifikasi dulu, benar atau fitnah. Jangan bikin isu. Datang warganya ke saya, gak bener itu. Masalah kandang ayam, iya saya mau cek lokasi, tadi saya sudah rapat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Suherman alias Anger menegaskan, di Kecamatan Astanajapura tidak termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pendirian peternakan, termasuk ternak atau kandang ayam.

“Setahu saya, di Kecamatan Astanajapura tidak ada RTRW untuk peternakan. Bulan depan kami bersama BLHD, akan lakukan Inspeksi ke kandang ayam tersebut,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *