Soal Dampak Limbah Pertamina, DPRD Indramayu Sebut Aparat Desa Tak Bertanggung Jawab

INDRAMAYU (CT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu sebut aparat Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu tidak bertanggungjawab terhadap warganya, pasalnya selama sekitar 5 tahun warga Krangkeng dibiarkan menderita karena limbah Pertamina.

Hal tersebut mencuat pada rapat dengar pendapat, yang dihadiri berbagai pihak di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Indramayu. Anggota Komisi B DPRD Indramayu, Azun Mauzun mengatakan persoalan limbah yang selama bertahun-tahun menyengsarakan warga Desa Kedungwungu, seharusnya membuat aparat Desa, dalam hal ini Kuwu atau Kepala Desa, harus peka terhadap permasalahan warganya.

“Dan seharusnya melindungi, mengayomi, dan membela warganya, bukan Pertamina,” tegasnya, Jum’at (01/01).

Pembelaan Kepala Desa terhadap Pertamina, kata Azun, terlihat ketika pihaknya bertanya kepada pihak Pertamina, namun Kepala Desa tersebut yang menjawabnya. “Saya heran, ada apa ini? kenapa yang dibela Pertamina bukan warganya?” Ungkap Azun dengan nada bertanya.

Azun menambahkan, Sikap Kepala Desa tersebut akan menjadi catatan DPRD Indramayu. Sedangkan untuk pihak Pertamina seharusnya juga berpatok pada teori dan aturan ketika dilapangan.

“Kenyataanya yang terjadi kan selama 5 tahun warga menderita seperti ini, belum adanya perbaikan sistem limbah,” tegasnya.

Dia menuturkan DPRD Indramayu akan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk membahas permasalahan ini kembali. Pihaknya pun akan melibatkan semua komisi, karena ini menyangkut tentang kehidupan orang banyak.

“Apalagi di Krangkeng akan dijadikan sentra mina tani,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Indramayu, Muhaemin menambahkan, pihaknya akan mengundang secara resmi pada minggu ke 2 dan akan terjun ke lapangan untuk membuktikan keadaan yang sebenarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungwungu, Ahmad Fuadi membantah tudingan tersebut. Dia mengaku pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi warganya, dibuktikan dengan mengajukan pengaduan kepada Dinas terkait.

“Pada tanggal 15 Agustus 2015 lalu, saya mendapatkan pengaduan dari 5 orang warga dan saya langsung konsultasikan dengan Humas EP, lalu didisposisikan ke PSDA Tamben dan didisposisikan lagi kepada BLH,” terangnya.

“Setelah itu, adanya pengambilan sampel-sampel dan sampai sekarang saya belum mendapatkan hasil sampel tersebut. Lalu tanpa sepengetahuan saya pada tanggal 23 Desember 2015 lalu warga mengadu ke Komisi B DPRD Indramayu,” ujarnya

Dia menjelaskan pengaduan warga itu awalnya hanya di RT 05 RW 01 soal air sumur yang menjadi asin. Dia menegaskan tidak adanya intimidasi, dirinya hanya memberikan pengarahan yang sesuai prosedur.

“Persoalan limbah harus koordinasi dengan baik jangan asal-asalan,” ungkapnya.

Dilain pihak, salah seorang warga Desa Kedungwungu, Daroji mengaku, selama bertahun-tahun dirinya baru mendapatkan 3 kali ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta per 100 bata, “saya punya 1 hektar sawah di sebelah selatan kolam limbah Pertamina,” keluhnya.

Warga lainnya, Agus (49) mengaku selama 2 tahun yang lalu sudah mengadu dan dijanjikan pada bulan November 2015 lalu akan diselesaikan, namun sampai sekarang belum terealisasi.

“Baunya bikin pening dan muntah-muntah, jika ini tidak direspon kami akan melakukan aksi,” tandasnya. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *