Setelah PLTU II dan Pelabuhan Batubara, Kini Pemkab Cirebon Berencana Bangun PLTU III

CIREBON (CT) – Pemerintah Kabupaten Cirebon benar-benar serius dalam menjadikan wilayah Cirebon Timur sebagai pusat pembangunan sumber energi. Pasalnya, setelah rencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, kemudian disusul pembangunan pelabuhan batubara, kini Pemkab akan membangun PLTU III yang berlokasi di pesisir Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan. Yang kini sudah memasuki proses penyusunan Amdal.

Seperti yang dikatakan Iwan Setiawan, Konsultan Amdal dari PT. Widya Cipta Buana, Bandung, yang ditunjuk oleh PT Tanjung Jati Power Company, selaku pengelola PLTU III, pihaknya untuk yang pertama kalinya, secara formal melakukan konsultasi publik Amdal PLTU III di Desa Pengarengan. Hal itu dilakukan sebagai syarat untuk pembangunan PLTU III yang berkapasitas 2X660 MW, di atas lahan seluas 230 hektare. Proses ini dilakukan, untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat yang terdampak, yang nantinya akan dijadikan dasar kajian Amdal.

“Target, tahun depan pembangunan harus dimulai. Yang jelas sumber dana dari asing. Untuk status tanah sebagian milik warga,” ungkap Iwan, saat melakukan konsultasi publik Amdal PLTU III, di halaman kantor Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Jumat (18/03).

Iwan menjelaskan, ada 3 aspek kelayakan yang harus ditempuh dalam pembangunan PLTU III, yakni kelayakan ekonomi, teknis, dan lingkungan. Jika ada satu hal saja tidak terpenuhi, pembangunan tidak bisa dilaksanakan dan dipaksakan. Akan tetapi, jika proses Amdal ini dianggap layak oleh pemerintah, akan ada proses perizinan secara teknis berikutnya, baik dari Pemda hingga pemerintah pusat.

“Konsultasi publik ini untuk masyarakat yang terkena dampak langsung. Di situlah wilayah studi kita, agar studinya bisa langsung ke sasaran. Kalau untuk pemerhati lingkungan di luar daerah lokasi pembangunan, kita akan sosialisasikan lewat media massa.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, nantinya dari hasil konsultasi publik ini, akan dipersentasikan di pemerintah. Kemudian akan dilanjutkan ketahap berikutnya, yakni survei sosial. “Untuk kegiatan kita di Provinsi. Nanti juga, kita akan membawa perwakilan dari masyarakat, pemerintah daerah dan LSM,” terangnya.

Sementara itu, Camat Pangenan H. Moechlas mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU III sudah dilakukan dari tahun 2005, dan yang sudah dibebaskan ada sekitar 100 hektare, yang mayoritas adalah lahan tambak garam.

“Secara wilayah, tanah tersebut semuanya itu lahan tambak garam, dan sebenarnya, pembebasan sudah dilakukan dari 2005 lalu. Soal masalah dampak sosial masyarakat, pada prinsipnya kami ini selaku fasilitator, kami akan menampung dan menyampaikan keberatan-keberatan masyarakat kepada perusahaan,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed