Setelah Lulus, Mahasiswa Langsung Dapat NPWP?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Dalam menjaring wajib pajak (WP), ke depan setiap mahasiswa yang baru lulus akan langsung mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman peningkatan kerja sama perpajakan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan penandatanganan peningkatan kesadaran pajak melalui pembelajaran dan kemahasiswaan di tingkat pendidikan tinggi.

Menristek M Natsir mengatakan bahwa jumlah lulusan satu perguruan tinggi dihitung berapa jumlah yang wajib pajak aktif dan pasif sehingga ketika lulus langsung mendapat NPWP.

Sementara menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pada dasarnya yang menjadi sasaran adalah pemahaman pajak di kalangan mahasiswa. Menurutnya, mereka merupakan pihak yang sebentar lagi akan masuk ke lapangan kerja, bahkan sudah ada yang memiliki usaha atau bekerja di sela waktu kuliah.

Namun, hingga kini pihak terkait tersebut belum merincikan secara pasti waktu penerapan pemberian NPWP langsung kepada para mahasiswa yang baru lulus. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *