Cirebontrust.com – Sepanjang 2016, DPRD Kabupaten Cirebon telah mengesahkan beberapa raperda. Dari 20 raperda, DPRD Kabupaten Cirebon sudah mengesahkan 15 raperda diantaranya yakni 3 raperda APBD (Pemkab), rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD tahun anggaran 2015, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2017.
Selain itu, ada 3 raperda inisiatif dari DPRD yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. “Ada 3 Raperda inisiatif dari DPRD yang disahkan. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rancangan peraturan daerah Kabupaten Cirebon tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pembentukan peraturan daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Yuningsih kepada CT, Selasa (27/12).
Sementara itu, sisanya merupakan raperda yang diajukan oleh Pemkab Cirebon. Dari sisa 5 yang belum disahkan, salah satunya yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda no 17 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031.
“Termasuk Raperda RTRW sedang dikebut, dan 4 lainnya sedang pembahasan pansus,” katanya. (Iskandar)