Citrust.id – Seorang kakek berusia 70 tahun mencabuli tiga bocah perempuan di Kabupaten Majalengka. Pria berinisial M itu telah diringkus Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu, 23 Oktober 2021,” ungkap Edwin, Jumat (5/11).
Edwin menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sebuah gubuk di Kecamatan Jatiwangi.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya.
Kapolres menambahkan, di lokasi berbeda, pihaknya juga mengamankan seorang pemuda berinisial DR (28), warga Kecamatan Majalengka.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga kuat telah mencabuli seorang anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Majalengka pada September 2021.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencabulan itu akan kami jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya. (Abduh)