Sengketa Lahan, Warga Tuntut Paksa Ponpes Al-Marisah Jamblang Dikosongkan

Cirebontrust.com – Pengelola pondok pesantren Al-Marisah yang berada di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon bersitegang dengan sejumlah warga, Jumat (07/07).

Hal tersebut dipicu akibat lahan yang selama ini digunakan oleh pihak Pesantren Al-Marisah merupakan lahan sengketa.

Diungkapkan Abdul Hamid, selaku aparat Desa Bakung Lor, kemarahan warga memuncak karena pengelola pesantren Al-Marisah dinilai tidak mematuhi kesepakatan.

“Perjanjian awal bahwa tanah yang ditempati pondok tersebut setelah 10 hari setelah lebaran, bangunan pesantren akan dikosongkan. Namun hingga saat ini sejumlah santri dan ustaz masih berada di Pesantren,” ujarnya.

Permintaan pengosongan tersebut, lanjut Abdul Hamid, selain dilatarbelakangi status lahan yang sengketa, juga kegiatan Pesantren Al-Marisah dianggap sudah tidak aktif.

“Padahal sebelumnya sudah ada perjanjian wakaf. Selain itu, sejumlah ustaz yang mengasuh pondok pesantren tersebut sudah jarang datang,” katanya.

Hingga saat ini puluhan santri dan santriwati masih menunggu dan berjaga-jaga untuk mengamankan barang-barang mereka yang sudah dikeluarkan. Bahkan satu pleton Dalmas Polres Cirebon dan anggota dari Polsek klangenan hingga saat ini juga masih berjaga-jaga di lokasi, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (Johan)

BACA JUGA:  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Dianggap Cacat, Penggugat Patok Lahan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *