Sempat Melawan, DPO Curas Diringkus Timsus Polres Cirebon Kota

Citrust.id – Timsus Polres Cirebon Kota menangkap pelaku kriminal berinisial EB dan AF, Sabtu (30/11), sekira pukul 22.30 WIB. Ia merupakan DPO pelaku curas berdasarkan laporan polisi tahun 2015 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mundu.

Sebelum ditangkap, EB dan AF berusaha kabur mengendarai mobil. Sontak, terjadi kejar-mengejar antara petugas Polres Cirebon dengan para pelaku.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, menjelaskan, sekira pukul 22.00 WIB, Timsus Polres Cirebon Kota mendapat informasi, bahwa DPO pelaku curas atas nama EB sedang berada di kawasan BAT dengan mengendarai mobil.

Mendapat informasi tersebut, Timsus langsung bergerak menuju BAT. Namun, pelaku langsung melarikan diri mengendarai mobil. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan membantingkan mobilnya ke mobil Tim SRT.

“Pelaku lalu menuju Kesambi, Sunyaragi kemudian tepatnya di Terminal Harjamukti, Timsus menembak ban kendaraan pelaku. Namun, pelaku tetap melarikan diri menuju Perumnas,” kata AKP Deny Sunjaya.

Meski sempat kehilangan jejak, petugas menemukan pelaku kembali. Kendaraan yang digunakan pelaku keluar dari arah Jalan Katiasa kemudian dikejar kembali menuju keluar By Pas Fly Over Pegambiran.

Pelaku sempat menabrak warga yang sedang mengendarai sepeda motor. Akhirnya, kendaraan pelaku menabrak tiang listrik hingga mobilnya terbakar. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Atas peristiwa tersebut, tiga anggota kami mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 365 KUH-Pidana,” jelas AKP Deny Sunjaya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *