Cirebontrust.com – Setelah cukup lama dan alot dan menguras energi baik dari pihak perwakilan transportasi konvesional, online, dan juga ojeg pangkalan, akhirnya pertemuan yang dimediasi oleh Pemkot Cirebon dan Kapolresta Cirebon menemukan kesepakatan bersama.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cirebon, Kapolresta Cirebon, Dishub Kota Cirebon, dan sejumlah perwakilan dari berbagai transportasi, bertempat di aula Mapolresta Cirebon (03/10).
Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bahtiar mengaku bangga dengan keputusan yang dibuat bersama.
“Saya selaku Kapolresta Cirebon, sangat bangga dengan keputusan yang sekarang ini, karena dari semua pihak saling mengalah dan memahami satu dengan yang lainnya, baik Konvensional, Online, dan juga Ojeg Pangkalan,” tutur Kapolresta.
Ia menambahakan, pertemuan tersebut dilakukan semata-mata karena kecintaan semua pihak terhadap Kota Wali, demi kondusifitas, keamanan, dan kemajuan Kota Cirebon.
Hasil kesepakatan tertuang dalam empat pasal, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1, Angkutan Online tidak boleh menaikkan penumpang dari Stasiun, Terminal, Sekolah, dan Loby Mall dengan radius minimal 100 meter, dan maksimal 300 meter. Penentuan jarak akan ditentukan bersama dan akan dibuat titik penjemputan.
Pasal 2, Angkutan online harus menggunakan atribut dengan stiker yang terlihat jelas dikaca depan dan belakang disertai nomor keanggotaan komunitas serta ada pembatasan armada.
Pasal 3, Angkutan Online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4, Untuk angkutan konvensional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek dan izin trayek. (Agus)