Sejumlah Elemen Masyarakat di Majalengka Tolak Perppu Pembubaran Ormas

Majalengkatrust.com – Penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas oleh elemen masyarakat mulai terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di Majalengka.

Pada Sabtu malam (15/7), sejumlah aktivis dan tokoh dari perwakilan ormas dan komunitas di Majalengka berkumpul di kediaman salah satu tokoh Majalengka, H Ade Firdaus SE MM, mantan anggota DPR dari PAN, untuk menolak Perppu yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Kita menolak Perppu tersebut seratus persen,” kata Ade Firdaus kepada wartawan baik cetak, online, maupun TV dalam siaran pers yang diterima Majalengkatrust.com, Minggu (16/07).

Pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau kembali Perppu tersebut dan mencabutnya karena dianggap meresahkan masyarakat. Melalui Perppu ini juga, gerak-gerik masyarakat terutama dalam perjuangan menegakkan syariat Islam dinilai akan terbatasi.

KH Aa Fachrurrozi dari HTI DPD Majalengka mengatakan, melalui Perppu tersebut seolah-olah ditujukan kepada satu ormas saja, tapi ternyata tidak. Ia menilai, Perppu tersebut akan mengancam eksistensi semua ormas yang menurut perspektif pemerintah berseberangan.

“Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita harus melakukan respons. Sekecil apa pun respons kita pasti bermanfaat,” tandas KH Aa Fachrurrazi.

Sementara itu, Ustaz M Shodikin, Kabid Dakwah FPI DPW Majalengka, mengatakan bahwa sudah saatnya umat Islam merapatkan barisan. “Kami sangat menolak Perppu tersebut. Kami juga mengajak semua mujahid dan aktivis dakwah untuk menolak Perppu,” tegasnya.

Hal sama disampaikan Ustaz Dicky Firdikusumah, pengurus Persis. “Dalam menyikapi Perppu Pembubaran Ormas ini, tentu sikap Persis pun menolak. Pelarangan Ormas tanpa Pengadilan tentu sangat mengecewakan umat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga beberapa perwakilan dari Majelis Mujahidin Indonesia Majalengka dan Tim Pembela Ulama Majalengka, serta beberapa tokoh perwakilan komunitas, di ataranya komunitas Santri Kalong, komunitas The Monster of wadah runtah, komunitas Ruqyah Syar’iyah dan komunitas urang Majalengka. (Abduh)

BACA JUGA:  Ini Tiga Alasan Bupati Sutrisno Menaikan NJOP PBB di Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *