Sebanyak 14 Ribu Warga Majalengka Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Citrust.id – Pemkab bersama BPN Kabupaten Majalengka membagikan sertifikat tanah, Senin (9/11). Hal itu Sebagai realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program strategis Nasional. PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehinggga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.

“Hari ini dibagikan secara simbolis 14 ribu sertifikat PTSL tahun 2020 untuk beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Cikijing, Talaga, Maja, dan Kecamatan Lemahsugih sebanyak 11 Desa,”ungkapnya.

Dedi menambahan, ada 40 ribu sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka. Saat ini, sisa 13 ribu sertifikat siap dari total 40 ribu sertifikat.

“Kami optimis, akhir tahun ini, program PTSL sudah selesai semua dan dibagikan ke masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk konkret pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Industri Rumahan Jeans Cikijing Minim Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *