Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Belasan Pengedar

Citrust.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir. Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam kurun waktu tersebut

Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam untuk mengelabui petugas.

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), dan IA (30). Selanjutnya, MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, rata-rata para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar narkotika selama satu bulan hingga satu tahun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon.

“Kami berhasil menangkap para tersangka saat melakukan transaksi narkotika di berbagai lokasi. Antara lain, di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala,” ujar Kapolres. Jumat (20/5/2024).

Salah satu modus yang menarik perhatian adalah metode yang digunakan tersangka IA (30). Ia membungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip. Setelah itu, mencampurnya dengan adukan semen hingga membentuk seperti batu yang dicat dengan pilok berwarna hijau atau biru.

Barang tersebut ditempelkan di suatu tempat dan pembeli mengambilnya berdasarkan petunjuk peta.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas.

Selain itu, polisi juga menyita 12 unit handphone, lima unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjaranya seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Radio Ray Buka Puasa Bersama Artis Tarling Pantura

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman penjaranya minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Barang bukti yang kami sita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Rano Hadiyanto. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *