Cirebontrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon gencar menggelar kegiatan Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan terhadap penerapan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sasaran kegiatan tersebut antara lain pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan serta angkutan umum di Kota Cirebon.
Kabid Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto, menjelaskan, sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Kota Cirebon dinilai sudah cukup siap untuk menerapkan KTR.
Bahkan, beberapa mall diantaranya sudah memisahkan antara tempat untuk merokok dan ruangan bebas asap rokok. Ruangan yang digunakan untuk merokok harus bersentuhan langsung dengan udara luar atau ruang terbuka.
“Mall yang sudah punya jaringan atau cabang antarkota punya standar yang sama tentang KTR,” ujarnya, Kamis (07/09).
Dikatakan Buntoro, Satpol PP Kota Cirebon juga melihat kesiapan perda KTR pada angkot. Pada tahun 2016, pihaknya sudah melakukan penempelan stiker bertanda KTR, namun sebagian di antaranya sudah pudar. Sehingga secara bertahap akan dilakukan penempelan ulang.
“Dengan tidak adanya asap rokok, kami harap angkot menjadi transportasi yang nyaman bagi para penumpang,” jelasnya.
Buntoro menambahkan, dalam stiker KTR terbaru, terdapat klausul bahwa masyarakat berhak menegur mereka yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk di angkot. Selain itu, di stiker KTR terbaru juga tercantum hotline berupa nomor WA atau SMS.
“Jika muncul banyak pengaduan, kami akan menggelar operasi yustisi,” tegasnya. (Haris)