Satpol PP Indramayu Tertibkan Puluhan Spanduk Liar

Indramayutrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, menertibkan puluhan spanduk liar yang tidak memiliki ijin dan dianggap merusak keindahan kota, di sepanjang ruas jalan protokol, Selasa (31/01).

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kodim Abdullah mengatakan razia yang dilakukannya tersebut untuk melindungi estetika kota. Selain itu, spanduk yang dipasang juga tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak.

“Kami akan terus menyisir sejumlah lokasi yang terdapat spanduk-spanduk liar, karena mengganggu keindahan kota. Spanduk dan reklame liar tersebut, tersebar di beberapa titik, di antaranya adalah di Jalan A.Yani, Letjen Suprapto, R. Kartini dan Jendral Sudirman Indramayu,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa Satpol PP akan terus fokus untuk melakukan penertiban spanduk liar di sejumlah titik di sejumlah ruas jalan protokol dan lokasi lainnya.

Apalagi, keberadaan spanduk tak berizin itu dianggap merusak estetika kota dan melanggar Perda ketertiban umum Kabupaten Indramayu.

Selain di wilayah perkotaan, Satpol PP juga akan menyisir ke sejumlah wilayah pedesaan yang diduga banyak terdapat spanduk liar yang tidak berijin.
Keberadaan spanduk dan reklame liar tersebut terjadi dikarenakan pihaknya mengurangi intensitas penertiban spanduk dan reklame liar dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam razia tersebut, Satpol PP menertibkan kurang lebih 70 spanduk dan reklame liar dari sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu.

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan, jika di wilayahnya marak spanduk dan reklame liar.

Sementara, Kabid Pendapatan Badan keuangan daerah Kabupaten Indramayu, Teten Machmud, menerangkan bahwa penertiban spanduk liar tersebut sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

“Kami mendukung langkah Satpol PP untuk dapat bertindak tegas terhadap spanduk-spanduk liar,” cetusnya.

BACA JUGA:  Cara Benar Membersihkan Daun Telinga

Dengan penertiban yang berkala, lanjut Teten, diharapkan agar pemasang spanduk atau reklame dapat lebih taat dalam membayar ijin spanduk atau reklame ke Badan keuangan daerah Kabupaten Indramayu. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed