INDRAMAYU (CT) – Dua pelaku pencurian yang diketahui berinisial, RW (31) yang berprofesi sebagai Satpam di dalah satu Supermarket di Indramayu dan AI (24) warga Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Indramayu diamankan polsek kota Indramayu, Senin (25/01).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 44 macam barang bukti berupa pakaian, sepatu dan sandal berbagai merek. “Mereka pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Supermakert di jalan Jendral Sudirman Indramayu,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu kota, AKP Budiyanto didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Ramauli Tampubolon.
Dia menjelaskan tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan beberapa karyawan toserba tersebut, saat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kiriman di gudang. Kecurigaan itu, kemudian dilaporkan kepada kepala personalia toserba itu.
“Kemudian dilakukan pengecekan. Ternyata ada sejumlah barang hilang yang ditaksir mencapai harganya Rp. 10 juta,” kata polisi berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Dikatakannya, adanya kejanggalan kemudian pihak toserba melaporkan di Polsek Indramayu kota. Atas dasar leporan itu, Kapolsek Indramayu langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Dari RW, kami sita barang bukti beberapa pasang sepatu, sandal dan pakaian sebanyak 28 macam. Sedangkan dari AI, berupa pakaian, sepatu dan sandal sebanyak 16 macam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ini, kami amankan di mapolsek untuk dilakukan pengembangan kasus ini,” terangnya.
Atas perbuatan itu, kepada kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Dwi Ayu)