Satlantas Polres Majalengka Larang Pelajar SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

Majalengkatrust.com – Satlantas Polres Majalengka melarang pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah. Hal ini menyusul sering terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan saat tim “Police Goes To School” unit Dikayasa Lantas dihadapan Puluhan para pelajar SMPN 2 Ligung, saat blusukan ke sekolah tersebut, Rabu (13/09).

Menurut Kasat Lantas AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Iptu Y Rusyanto, pelajar yang belum cukup umur tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Sebab, mereka tidak mempunyai SIM.

“Kami berharap pihak sekolah lebih peduli lagi dan mendukung larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar. Begitu juga para orangtua, jangan izinkan anaknya yang belum memiliki SIM menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah,” kata Kasat Lantas.

Dikatakan Kasat Lantas, bahwa saat ini seusia anak-anak SMP dan SMA hampir sebagian besar sudah bisa mengendarai motor. Namun orangtua harus menyadari perilaku anaknya, sebab kalau berdasarkan peraturan lalu lintas belum diizinkan untuk berkendaraan di jalan raya.

“Kami meminta orangtua harus memperhatikan anaknya, jangan memberikan apa yang belum boleh dilakukan, seperti mengendarai kendaraan di jalan. Ini bukan hanya pada siswa bersangkutan tetapi sangat membahayakan bagi pengguna jalan raya. Karena saya perhatikan siswa tersebut belum tahu aturan berlalu lintas, dan pasti kebut-kebutan,” jelas AKP Iwan. (Abduh)

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Tekan Lagi BPKPD Optimalkan PAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *