Kuningantrust.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK) dan sejumlah aktivis mahasiswa, santri pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, melakukan aksi damai di depan kantor Polres Kuningan, Jumat (20/01).
Berdasarkan data terhimpun, usai melakukan salat Jumat, massa yang berkumpul di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan Kota melakukan longmarch ke Polres Kuningan.
Perwakilan Aktivis Pagar Akidah (Gardah) Kab. Kuningan, yakni Dadan menyebutkan, pihaknya menuntut kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan adil dalam memproses oknum-oknum yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap rekan-rekannya di Mapolda Jabar, pada 12 Januari 2017 belum lama ini.
Selain itu, posisi Kapolda Jabar sebagai pembina LSM yang diduga melakukan kekerasan, menunjukkan Kapolda Jabar telah melanggar pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menyatakan dan melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi pasal 16.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pernyataan sikap dari APIK kepada Kapolda Jabar.
“Kami sesegera mungkin menyampaikan semua aspirasi massa APIK kepada Polda Jabar,” tuturnya. (Ipay)