Resmi Dibuka, Ini Besaran Tarif Akses Tol Bandara Kertajati

Citrust.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetipo, meresmikan akses tol menuju Bandara Internasional Kertajati via Tol Cipali, Senin (20/12), di Gerbang Tol Kertajati Utama.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati, pemerintah menyarakan, jalan tol akses ke Bandara Kertajati dapat digunakan oleh masyarakat umum mulai 20 Desember 2021,” kata John Wempi Wetipo.

Dikatakan dia, dengan diresmikannya jalan tol menuju Bandara Kertajati tersebut, aksesibilitas menuju bandara akan lebih mudah dan terjangkau.

“Tol akses tersebut menghubungkan Tol Cikopo-Palimanan sepanjang 3,7 km. Pembangunannya dilakukan pemerintah guna memudahkan pengguna transportasi udara, untuk mudah menjangkau Bandara Kertajati,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Astra Tol Cipali, Firdaus Azis, mengatakan, besaran tarif akses tol itu berlaku sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan.

Untuk tarif dari asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama, kendaraan golongan I Rp79 ribu, golongan II dan III Rp130.500, golongan IV dan V Rp163.500.

Sedangkan dari GT Kalijati besaran tarifnya yaitu, golongan I Rp54 ribu, golongan II dan III Rp89.500, golongan IV dan V Rp112 ribu.

Sementara, untuk tarif dari GT Subang ke Kertajati Utama, golongan I Rp44 ribu, golongan II dan III Rp72.500, golongan IV dan V Rp90.500. Untuk GT Cikedung, golongan I Rp17.500, golongan II dan III Rp29.000, golongan IV dan V Rp36.000.

Tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama, golongan I Rp14.500, golongan II dan III Rp24.500, golongan IV dan V Rp30.500. Sedangkan dari GT Palimanan, golongan I R 28.500, golongan II dan III Rp46.500, golongan IV dan V Rp58.500. (Abduh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *