CIREBON (CT) – Banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya zakat profesi. Aturan yang mengikat pada zakat profesi lebih karena adanya ijtihad dari para ulama, pada muktamar pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 Masehi.
“Dasar hukumnya itu ada di Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 yang berisikan tentang perintah menyisihkan sebagian hasil usaha,” ujar ketua BAZNAS Kota Cirebon, KH. Sujai Amin.
Perhitungannya, lanjut Sujai, apabila seseorang telah mencapai nisab dalam usahanya, makan ia wajib untuk mengeluarkan Zakat Profesi senilai 2,5 persen.
“Nisabnya itu lima ‘ausaq’ beras atau 520 kilogram beras, jadi jika harga beras satu kilogramnya Rp. 8.500,00 maka hasilnya Rp. 4.420.000,00. Nah jadi bagi masyarakat yang penghasilannya senilai itu atau lebih wajib mengeluarkan zakat profesi,” papar Sujai.
Jadi bagi anda yang memiliki gaji lebih dari nisab yang ditetapkan, maka anda diwajibkan untuk menyisihkan 2,5 persen penghasilan setiap bulannya. (Wilda)
Klu gajih saya setiap bulan nya 6 juta lebih berapa zakat yg harus saya keluarkan.terimakasih