PTUN Panggil Kepala KUA Mundu Soal Dugaan Buku Nikah Aspal

Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memanggil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu, Kabupaten Cirebon, Munir, bersama Kasubag Hukum Kanwil Kementerian Agama, Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa.

Kedatangan keduanya di PTUN Bandung, Kamis (19/11), terkait sidang lanjutan kasus dugaan buku nikah asli tapi palsu (aspal).

Pemanggilan Kepala KUA Mundu didasari laporan IL, terkait keabsahan buku nikah yang menjadi dasar persidangan perceraian antara IE dengan FS.

Pada sidang tertutup yang berlangsung sekitar 60 menit itu, hakim meminta keterangan Kepala KUA Mundu, atas terbitnya akta dan buku nikah pada tahun 2003.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution, mengatakan, saat di persidangan, hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.

“Yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong ketika saya membuka semua data. Coba Anda pikir, ya, gugatan FS di Pengadilan Agama, Sumber Cirebon, itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akta berarti harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama, dong,” kata Razman, Kamis (19/11).

Razman melanjutkan, dalam duplikat, IE menikah dengan FS berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara, di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Saat dicocokan dengan data file dokumen original, ternyata berbeda juga.

“Tadi dibuka file originalnya. Ternyata di situ pun berbeda. Ada doble Y di situ. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya

Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut FS lahir di daerah Cirebon, Jawa Barat. Sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap, Jawa Tengah.

“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, FS lahir di Cilacap. Tapi, buku induk lahirnya di Cirebon. Jadi yang benar di mana?” tuturnya.

Pada saat bersamaan, Kasubag Hukum Kanwil Kementerian Agama, Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, menjelaskan, saat di persidangan, pihaknya diminta oleh majelis hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.

“Pertama, kami diminta oleh majelis untuk menghadirkan akta nikah. Kami sudah menunjukan secara fisik dilanjutkan dengan finalisasi gugatan. Tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Kami punya waktu satu sampai dua minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya

Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu. Dengan demikian, harus diuji lebih jauh lagi.

“Saya belum masuk konteksnya. Yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa disandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base KUA,” paparnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *