PT Panjunan Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan

  • Bagikan
PT Panjunan Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan
Rapat dengar pendapat antara LKBH Bibit, PT Panjunan, dan DPRD Kota Cirebon. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – PT Panjunan kembalikan ijazah milik puluhan mantan karyawan. Hal itu menjadi kesepakatan rapat dengar pendapat antara LKBH Bibit, PT Panjunan, dan DPRD Kota Cirebon.

Kegiatan tersebut berlangsung Kamis (19/10/2023), di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana, Ketua Komisi I, Dani Mardani, dan Ketua Komisi III, Benny Sujarwo. Hadir pula, Ketua Fraksi Gerindra Fitrah Malik dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Cicip Awaludin.

PT Panjunan diwakili Operasional Manager, Jossie Sebastian, dan HRD Hendra Priyatna.

“Pimpinan telah setuju mengembalikan ijazah asli mantan karyawan. Silakan ijazah diambil usai salat Jumat dengan didampingi kuasanya, serta membawa dokumen tanda terima aslinya,” ucap Hendra.

Hasil tersebut membuat para mantan karyawan PT Panjunan yang mengikuti hearing sujud syukur dan saling berpelukan melepas haru.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menyambut baik keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, keputusan yang baik ini dapat berjalan secara semestinya dan bermanfaat untuk mantan karyawan PT Panjunan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan, manajemen sudah sepatutnya menyerahkan apa yang menjadi tuntutan kliennya.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di PT Panjunan menjadi cerminan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk terus mengawasi seluruh perusahaan yang merampas hak-hak karyawan.

“Kami mengimbau pemerintah agar tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah, perizinan serta hak mendapatkan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Terima Tiga Raperda Usulan Walikota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *