oleh

PT KAI Daop II Bandung Berlakukan Sistem Check In dan Boarding Pass

BANDUNG (CT) – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II bandung mulai memberlakukan sistem check in dan boarding pass yang dimulai, Senin (22/02). Sistem yang merupakan inovasi terbaru PT. KAI tersebut, secara resmi diluncurkan di Stasiun Bandung.

“Ini merupakan sebuah inovasi yang kita luncurkan demi meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api. Para pengguna jas akereta api nantinya wajib untuk melakukan check ini dna boarding pass,” ujar Kepala Humas PT. KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Zunerfin kepada wartawan, Senin. Hal iti diharapkan bisa menambah kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang.

Menurut Humas PT KAI Daop II Zunerfin, sistem ini mengharuskan calon penumpang KA untuk melakukan check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan. Pada saat melakukan check in, mereka tinggal memasukan kode booking pembayaran yang tertera dalam struk pembelian dari chanel eksternal maupun loket resmi lain.

Setelah melakukan check in, maka para calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass sebagai tiket untuk masuk ke stasiun dan menggunakan jasa KA.

“Dengan demikian, sistem ini akan mempercepat proses boarding dengan menambah waktu boarding dari 1 jam sebelum keberangkatan menjadi 3 jam sebelum keberangkatan, memperpendek antrian serta  menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA,” tutur Zunerfin.

Menurut Zunerfin, Stasiun Bandung menjadi lokasi pertama yg memberlakukan sistem ini. Penumpang KA komersial yang berangkat dari Stasiun Bandung, mulai 22 Februari 2016 harus melakukan check in dan mendapatkan boarding pass terlebih dahulu. (Hanum)

Komentar