oleh

PSBB Kuningan Kembali Diperpanjang

Citrust.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan diperpanjang. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati bernomor 443/KPTS.330-HUKUM/2020, tentang Perpanjangan Tahap II PSBB secara Proporsional di Kabupaten Kuningan untuk Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

Bupati Kuningan, Acep Purnama, menjelaskan, selama PSBB tahap selanjutnya, pihaknya akan membuka kelonggaran pada beberapa aktivitas warga. Di antaranya Salat Jumat di masjid, pembukaan operasional toko modern, swalayan, pasar tradisional, pedagang makanan dan PKL yang biasa berdagang sore hari.

“Silakan beraktivitas asal patuh pada aturan protokol kesehatan yang telah kami sosialisasikan. Jika ada pelanggaran akan kami tutup,” kata Acep.

Penegasan tersebut merupakan wujud komitmen bagi pengelola usaha di tengah PSBB. Selain itu, ada kelonggaran berupa penambahan jam operasi para pedagang dan angkutan umum.

“Toko modern dan swalayan silakan buka hingga pukul 18. 00 WIB. Pedagang makanan dan PKL maksimal pukul 21.00 WIB. Pasar tradisional dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan angkutan umum dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB,” kata Bupati. (Andin)

Komentar