Program Asuransi Nelayan di Indramayu Dianggap tak Tepat Sasaran

Indramayutrust.com – Program bantuan bagi nelayan dari pemerintah pusat melalui KKP, tentang 1 juta Kartu Asuransi Nelayan (Asnel) nampaknya hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat nelayan yang sudah mendapatkan saja.

Selain itu, beberapa warga yang mempunyai Kartu Nelayan, namun tidak bekerja sebagai nelayan yang sehari-hari di laut juga bisa mendapatkan program bantuan Asuransi Nelayan, akibat tim pendata di lapangan diduga tidak melakukan cek dan verifikasi data di lapangan.

Salah satu nelayan asal Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Dedi, mengaku jika dirinya belum mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan (Asnel) dari pihak terkait, meskipun sebelumnya sudah pernah di data pada beberapa bulan lalu, namun hingga kini ia belum mendapatkan kartu Asnel tersebut.

“Sudah pernah di data sih, dengan mengumpulkan Fotokopi KTP, KK dan Kartu Nelayan untuk syarat pengajuan Kartu Asuransi Nelayan, tapi sampai sekarang belum jadi, dan banyak Nelayan lainnya yang belum tahu soal Asuransi Nelayan,” Tuturnya, Senin (02/01).

Senada, hal itu juga dikatakan nelayan lainnya, Iwan dan Suwaryo, jika tidak semua nelayan di wilayahnya tersebut didata oleh tim pendata lapangan, untuk pengajuan Kartu Asuransi Nelayan.

“Kita punya perahu kecil, ukuran 3 GT, dan punya kartu nelayan juga, KTP juga KK, itu katanya syarat untuk bisa mendapat Kartu Asuransi Nelayan, tapi kita belum dapat kartu Asnel nya, dan ada sebagian juga yang didata tapi mereka bukan Nelayan, hanya mungkin saja sekedar punya Kartu Nelayan tapi tidak pernah melaut, mereka kerja di darat.” Ungkap Suwaryo.

Sementara itu, salah satu koordinator tim pendataan Asnel di wilayah Eretan Wetan, Andre, menerangkan jika di wilayahnya ada 4 orang yang mendata Nelayan dengan jumlah pengajuan untuk Asuransi Nelayan.

BACA JUGA:  Korem 063 Sunan Gunung Jati Gelar Latihan Tembak Bersama Komsos dan Insan Media

“Saya mendata 209 Nelayan di wilayah Eretan Wetan, dan ada 3 orang lain juga mendata, Supri, Adi dan satu orang lagi, saya lupa namanya, jumlah nelayan yang di data oleh mereka berbeda-beda,” Jelasnya.

Ketika disinggung mengenai ada warga Eretan Wetan yang bukan Nelayan, namun tetap didata dan mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan, pihaknya mengaku tidak mengetahui masalah tersebut.

“Saya mendata yang hanya punya Kartu Nelayan saja, dan syarat lainnya seperti KTP dan KK, kalau dalam pendataan tersebut ada dari Pamong desa seperti Kuwu, Juru Tulis, hingga Ketua RT mendapat Kartu Asuransi Nelayan, mungkin orang lain yang mendatanya, bukan saya,” Paparnya.

Seperti diketahui, bahwa premi dari kartu Asuransi Nelayan yang harus dibayar oleh nelayan adalah Rp 175.000 per orang per tahun. Namun biaya tersebut tidak dibebankan kepada nelayan, melainkan ditanggung oleh negara.

Nelayan peserta asuransi akan mendapatkan jaminan senilai Rp 200 juta apabila meninggal saat bekerja di laut. Sementara, jika meninggal di darat ditanggung Rp 160 juta. Adapun, jaminan untuk kecelakaan dengan cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan jaminan rawat jalan sebesar Rp 20 juta.

Namun demikian, kriteria yang harus dipenuhi oleh Nelayan tersebut agar dapat memperoleh Bantuan Premi Asuransi Nelayan adalah Bekerja sebagai Nelayan, memiliki Kartu Nelayan, KTP, KK, berusia paling tinggi 65 tahun.

Selain itu juga dengan syarat tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari yang masih berlaku untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *