PPKM Kuningan Dilanjutkan hingga 22 Februari

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 061/295/ORG, Bupati Kuningan juga menghimbau pejabat ASN untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui aplikasi E-Kinerja.

Acep menerangkan, pihaknya membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Bagi SKPD yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanannya bisa dilakukan secara online.

“Apabila harus dilakukan di kantor, maka dapat memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terangnya.

Acep menyampaikan, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non-pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan WFH harus siap dipanggil setiap saat diperlukan.

“Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai ketentuan surat edaran ini. Pelaksanaan WFH mulai 9 hingga 22 Februari,” jelasnya. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *