Polres Majalengka Ungkap Sindikat STNK Palsu

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK mobil. Mereka juga mengamankan 8 mobil yang diduga STNKnya bodong alias palsu.

“Kami telah mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat STNK mobil sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Mutaqin saat ekposa di mapolres setempat, Senin (4/1/2019).

Dikatakan dia, kedua tersangka diamankan di Jalan Raya KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka. Tersangka masing-masing berinisial HK, penduduk Dusun Cinta, Kertajati, Majalengka dan PE (40) warga Dusun Panjalin, Ciasem, Kabupaten Subang. Sedangkan satu pelaku lagi masih DPO.

Saat itu, Rabu, 30 Januari 2018, sekira pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan satu mobil Suzuki X-Over hitam tahun 2009. Nopol yang terpasang B1767 FKM. Mobil tersebut diduga menggunakan STNK palsu. Nopol pun bukan untuk kendaraan yang tertulis pada STNK.

AKBP Mariyono, mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, didapatkan informasi pelaku HK sering membuat STNK palsu untuk mengelabuhi leasing ataupun untuk motif keamanan berkendara di jalan.

“Setelah dilakukan pengembangan perkara dan berdasarkan dari keterangan HK, dia memperoleh STNK palsu dari tersangka PE. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka PE di rumahnya di Dusun Panjalin, Ciasem, Kabupaten Subang,” terang Kapolres.

Dari tersangka PE diamankan delapan unit kendaraan roda empat) yaitu, Suzuki X Over berikut kunci kontaknya, Toyota avanza putih, Daihatsu Grand Max hitam, Honda City silver, Daihatsu Taruna abu, Suzuki Carry Pick up hitam, Toyota Sienta putih, Daihatsu Xenia abu metalik serta Toyota Avanza putih. Diamankan juga delapan lembar STNK palsu. (Abduh)

BACA JUGA:  Tim Basket Porda Kota Cirebon Kalahkan PPOP Jakarta di GMC Arena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *