Polres Majalengka Ungkap Penipuan Arisan Online

Citrust.id – Polres Majalengka mengungkap penipuan berkedok investasi arisan online sekaligus menangkap satu pelaku penipuan.

“Kasus ini bermula ketika para korban ditawari di media sosial Facebook untuk bergabung dalam bisnis arisan online. Pelaku ditangkap setelah beberapa korban melapor ke polisi atas kasus tersebut,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, dalam konferensi pers, Kamis (30/1).

Pelaku yang ditetapkan sebegai tersangka itu diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial YK (35), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Awal mula kasus tersebut, pada Senin (7/10), sekira pukul 12.00 WIB, di rumah tersangka dengan modus penipuan dan penggelapan uang arisan Sekali Bayar (SKB) sebesar Rp14,2 juta milik para korban.

“Untuk menyakinkan para korban, beberapa member dibuat oleh owner grup Facebook yang dilakukan oleh terlapor. Namun, sampai arisan selesai, uang tersebut tidak dikembalikan kepada masing-masing pemenang arisan online,” ungkapnya.

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di mapolres Majalengka. Akibat kejadian itu, para korban lainnya menderita kerugian kurang lebih Rp100 jutaan.

“Mohon masyarakat tidak mudah percaya iming-iming bunga besar arisan online. Telah terbukti arisan online menyebabkan peserta atau membernya menderita kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Program Traktor Gratis Diduga Diwarnai Pungli Oleh Oknum UPT Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *