Polres Majalengka Gelar Perkara Kasus “Nata De Coco Ber-Urea”

Majalengkatrust.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Majalengka gelar perkara dan Press Realease pengungkapan kasus pembuatan bahan baku nata de coco, yang dicampur dengan Pupuk urea ZA di Blok Sawahlega, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Rabu (04/10).

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Waka Polres Majalengka, Kompol Ijang Syafei, S.Pd, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, S.Ik mengatakan pihaknya telah memeriksa pabrik pembuatan nata de coco, yang diduga dicampur dengan ZA di Blok Sawah Leuga Desa Slagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Kami dapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti dengan ke lokasi pembuatannya,” kata Waka Polres Majalengka, Kompol Ijang Syafei, S.Pd, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, SH, S.Ik, saat menggerebek langsung ke tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (30/09).

Waka Polres menjelaskan, saat ini tempat usaha milik UU, warga RT 02 RW 02 Blok Tarikolot Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka telah ditutup.

Di lokasi, lanjut dia, petugas menemukan setengah karung pupuk ZA/sejenis Urea untuk tanaman, yang digunakan untuk campuran bahan baku coco. Bahan-bahan tersebut telah disita dan diambil untuk dijadikan barang bukti.

Waka Polres menambahkan, dari pengakuan pemilik pabrik sudah beroperasi selama Satu tahun. Dalam pengolahan bahan baku coco tersebut, hasil olahan mentahnya kemudian disetorkan ke pabrik maupun diperdagangkan.

“Setiap memproses pembuatan bahan baku coco dicampur dengan pupuk ZA/jenis pupuk urea dan bahan lain seperti air kelapa, cuka dan gula pasir. Hal ini dia lakukan agar mengemat ongkos dalam pembuatan bahan baku coco tersebut,” jelas Waka Polres.

Dikatakan Waka Polres, seharusnya bahan makanan yang dicampur urea khusus untuk makanan dan bukan pupuk urea untuk tanaman. “Kami bekerja sama dengan Badan POM untuk melakukan uji lab dan Pelaku bisa dijerat dengan UU kesehatan dengan Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara,” pungkas Waka Polres. (Abduh)

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Rusak Rumah Warga dan Musala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *