Cirebontrust.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diketahui sebagai bandar Narkoba jenis obat-obatan Trihex dan tramadol yang diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto SIK MHum dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Endar Supriyatna SKom menyampaikan bahwa dalam mengamankan tersangka Narkotika menurutnya bukanlah melalui proses yang mudah.
Pihaknya harus melalui pengembangan dan penyelidikan atas terungkapnya satu tersangka, AR sehingga bisa mengamankan tersangka atas inisial, HW yang merupakan pemasok obat-obatan keras tersebut.
“Mengamankan kedua tersangka ini, tentunya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, begitu infonya akurat, kami langsung amankan, pertama Ar, kemudian kami kembangkan, dan mengarah ke HW yang merupakan pemasok obat-obatan tersebut,” katanya.
Para pelaku ini, lanjut Kapolres Cirebon merupakan perusak generasi muda dan masyrakat, karena pelaku ini kerap kali menawarkan obat-obatan tersebut di kalangan pelajar dan masyarakat sekitar, sehingga perbuatan tersebut harus diberantas,
“Para pelaku pengedar obat-obatan keras ini, akan kami bersihkan, agar generasi penurus tidak rusak dengan mengkonsumsi obat-obatan keras, seperti Trihex dan tramadol. Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang psikotropika pasal 114 dan 119 dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,“ tegasnya. (Johan)