Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Bersubsidi

Citrust.id – Polres Cirebon Kota tangkap tiga pelaku pengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi.

Ketiga pelaku, yakni S (55), J (60), dan AS (82), tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kp. Kutasirap, RT 02 RW 14, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS. Pesanan itu berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg, yang isinya pelaku pindah ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg.

J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg, dengan cara menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi.

Pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg dalam keadaan kosong. Mereka mengantar tabung-tabung itu ke rumah J.

“J memberikan upah satu tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40 ribu. Untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15 ribu,” ungkap AKBP Muhammad Rano Hadiyanto,” Jumat (12/1/2024).

AS menjual kembali tabung oplosan itu ke masyarakat seharga Rp200 ribu. Untuk tabung gas LPG 5,5 Kg seharga Rp100 ribu. Para tersangka melakukan hal tersebut selama tiga bulan.

“Para pelaku ini melakukan aksinya
terjadi November 2023 hingga Januari 2024. Setiap bulannya ada delapan kali pengiriman. Setiap pengiriman menggunakan 30 tabung LPG 3 Kg

“Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,” tegas Kapolres Cirebon Kota, lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi.

Selain itu dua tabung gas LPG 12 kg merah muda dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG 5,5 kg merah muda dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, 10 tutup segel tabung gas LPG putih, satu unit kendaraan sepeda motor roda tiga dan sebuah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang telah para pelaku rugikan.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancamannya pidana penjara enam tahun. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *