Polres Cirebon Kota Tahan Pengusaha Bawang Ifan Effendi

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Tahan Pengusaha Bawang Ifan Effendi
Qorib Magelung Sakti, SH, MH, CIL, C.Me. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Polres Cirebon Kota, akhirnya tahan pengusaha bawang asal Cirebon, Ifan Effendi, usai diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ifan Effendi bersama tim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mendatangi Polres Cirebon Kota pada Selasa (15/8/2023) sore.

Unit Reskrim Umum memeriksa Ifan selama lebih dari enam jam, kemudian menahannya sekira pukul 03.00 WIB atau Rabu (16/8/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Sisera Apriyani, membenarkan terkait penahanan Ifan Effendi, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan pada kasus pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

“Iya sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Ifan Effendi,” ucapnya, Rabu (16/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pgh, Qorib Magelung Sakti, desak Polres Cirebon Kota segera menangkap aktor intelektual Ifan Effendi, terkait kasus pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

“Statusnya sudah tersangka. Kami minta Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan Effendi,” ucapnya Sabtu (12/8/2023).

Menurut Qorib, Ifan Effendi adalah aktor intelektual yang memberikan perintah kepada Pgh, yang merupakan bawahannya, untuk mengurus surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah, yang diketahui sebagai istri Ifan Effendi.

“Klien kami hanya menerima perintah Ifan Effendi. Namun, saat ini, Pgh sudah menjadi tersangka. Saat ini kondisinya sedang mengalami sakit keras, usai terserang stroke. Pihak Polres Cirebon Kota harus memanggil Ifan Effendi, yang merupakan atasan PGH dan orang yang memberi perintah,” ungkapnya

“Atasan memberi perintah kepada bawahannya. Otomatis, sebagai bawahan Pgh menuruti. Sementara, Ifan Effendi masih enak bebas di luar sana. Kami menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan sebagai tersangka,” sambungnya

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Ambruknya Atap Sekolah SDN Kutamanggu II Cigasong

Qorib melanjutkan sebelumnya, Pgh memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontasi sebagai saksi, dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik.

“Klien kami itu punya atasan, yakni Ifan Effendi, dialah yang menyuruh klien kami. Seharusnya, pihak penyidik juga memanggil Ifan, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.

Menurut Qorib, sebagai atasan Pgh, Ifan menyuruh untuk melaporkan kehilangan satu lembar STNK mobil Toyota Camry nopol E 50 FY atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya. Ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami dikorbankan,” ujarnya

Kasus itu berakibat, STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan, karena timbul STNK baru dengan nopol E 1322 DG. Pemilik kendaraan, Fifi, pun merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.

“Pemilik kendaraan, yakni Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya, karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Qorib Magelung Sakti mendesak Polres Cirebon Kota untuk menetapkan dan menangkap aktor intelektual, yakni Ifan Effendi.

“Ifan yang menyuruh, memerintahkan, serta membiayai seluruh proses pembayaran pajak mobil Toyota Camry bernopol E 50 FY. Klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *