Polisi Tembak Pencuri Motor di Kuningan

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Kuningan menembak pelaku curanmor saat akan ditangkap, yakni AK (23) warga Dusun Cisampih Desa Sukarapih, Kecamatan Cibereum, Kabupaten Kuningan. Pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dalam peristiwa tersebut, turut diamankan juga MR (32) warga Blok Puhun Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung dan W (45), Dusun Pahing Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu yang diduga sebagai penadah barang hasil curian pelaku.

“Kami amankan pelaku setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang penadah yang mengakui, bahwa motor-motor tersebut didapat dari pelaku AK,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman didampingi Wakapolres Kuningan Nanang Suhendar, Kasat Reskrim AKP Syahroni serta Kasubag Humas Polres Kuningan, IPTU Iman Supratikno saat menggelar press realease di Mapolres Kuningan, Senin (12/03).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yuldi, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor ini seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela rumah.

Bersama pelaku, turut diamankan 7 buah sepeda motor hasil curian, 3 buah handphone, 2 lembar STNK, dua pasang plat nomor dan beberapa kunci bengkel yang dipergunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk kedua penadah, mereka dijerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Yuldi. /pay

BACA JUGA:  Kecewa Terdakwa Hanya Dihukum 15 Tahun, Ibu Korban Menangis Histeris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *