Polisi Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ganja

CIREBON (CT) – Jajaran unit Satuan Narkoba Polres Cirebon melakukan penangkapan tiga orang bandar dan pengedar narkotika jenis ganja, penangkapan itu dipimpinan oleh Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Bayu Noormsyah SH berhasil membekuk tiga pelaku berinsial, MU, SU mereka warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kedua warga tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering, sebanyak 3 paket seberat 9,6 gram seharga Rp. 150.000.

Setelah berhasil menangkap dua pelaku warga Desa Danawinangun, Kecamatann Klangenan, Kabupaten Cirebon, polisi masih terus berusaha mengungkap, mendapatkan nama pemasok, DE alias TA warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ditangkap dengan barang bukti setengah garis narkotika jenis daun ganja kering.

Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto SIK, MHum melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Bayu Noormansyah SH mengungkpankan, saat ini tiga pelaku yang membawa narkotika jenis daun ganja kering berisial, MU, SU dan DE masih dilakukan pemeriksaan.

“Setelah SU kami tangkap, kemudian kami mengetahui bahwa barang tersebut didapat dari, DE sebagai pemasok nartika. Pelaku diancam pasal 111 jo 127 jo 114 tentang Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pasal 196 jo 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Kir Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed