CIREBON (CT) – Berbekal informasi dari jejaring sosial salah satunya Facebook, kepolisian unit reskrim Polres Cirebon berhasil meringkus tujuh orang komplotan perampokan dan pembegelan di berberapa minimarket, seperti di daerah Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut diekspose di Mapolres Cirebon pada, Selasa (12/07). Kepada awak media, Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto SIK mengungkapkan jika peringkusan pelaku setelah dilakukan penelusuran melalui informasi media sosial Facebook.
Dikatakannya, pada media korban memberikan informasi melalui Facebook setelah mengetahui foto motor pelaku yang saat itu diunggah ke jejaring sosial Facebook.
“Ketujuh pelaku yang berinisial, PN, LH, PP, AL, MA, BE dan MR melancarkan aksinya pada malam hari, dengan sasaran sebuah minimarket yang buka 24 jam,” jelasnya.
Dikatakannya, modus pelaku menodongkan senjata dan mengancam membunuh pegawai minimarket dengan sebuah golok dan senpi jenis Softgun. Setelah korban di anggap lemah kemudian pelaku menjarah barang, berupa roko dan sejumlah uang.
“Ini modus yang sudah sering dilakukan kelompok kejahatan yang sasarannya minimarket,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto.
Sugeng menambahkan pelaku berhasil diringkus, berawal dari foto yang diunggah oleh salah satu pelaku di jejaring media sosial Facebook.
“Kepada pelaku dijerat telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” ujarnya. (Johan)