Polemik Tax Amnesty, Disebut Merusak Prinsip Negara Hukum

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Ketua Yayasan Satu Keadailan (YSK), Sugeng Teguh Santoso menyatakan, bahwa dirinya tak keberatan Pemerintah menerbitkan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk menambah pendapatan negara. Hanya saja, ada beberapa pasal yang berpotensi mereduksi prinsip negara hukum dan bahkan bisa saja mempermudah tindak pidana pencucian uang.

Menurut Sugeng, masalah ada dalam pasal 20 UU Pengampunan Pajak. Pasal tersebut mengatur agar data dan informasi mengenai wajib pajak yang ikut kebijakan tersebut tidak diusut atau digunakan dalam mengungkap kasus pidana lainnya.

Artinya, penegak hukum tak dapat menggunakan data tersebut untuk memeriksa kasus kejahatan pidana yang akan atau sedang mereka selidiki. Padahal, informasi tersebut akan sangat dibutuhkan penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana yang bermasalah.

Dalam pasal 20 UU Pengampunan Pajak disebutkan, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan denngan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (Net/CT)

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Cirebon Ingatkan CPNS Pentingnya Meningkatkan Kualitas Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *