Polemik Pasal 74 Ayat 4 UU MD3 Direspon Polri dengan Perkap

Citrust.id – UU MD3 yang masih kontroversi tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 14 maret 2018 meski tanpa ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, karena terdapat polemik yang dinilai kontroversi di pasal 74 Ayat 4.

Pada pasal tersebut DPR berhak untuk memanggil secara paksa melalui kepolisian bilamana mangkir dalam memenuhi panggilan DPR selama tiga kali, pada hal demikian menjadi rawan akan digunakan kepentingan politik, individu, maupun lembaga itu sendiri, karena DPR adalah sebuah lembaga politik.

Karena hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihak Polri sedang mendalami hal tersebut dan akan mersepon pasal tersebut dengan membuat Peraturan Kapolri (Perkap).”kita sedang melihat materi subtasnsi UU Tersebut nanti baru terdapat penjabarannya, maka kita tunggu saja prosesnya perkapnya,” katanya (19/03/2018) diwartakan viva. /sw

BACA JUGA:  Putusan MA Dikhawatirkan Membuat Golkar Kembali Bertikai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *