PG Jatitujuh Klaim Pemilik HGU Sah Secara Hukum Minta Polisi Tindak Penyerobot Lahan

Majalengkatrust.com – Aksi pengrusakan kebun serta penyerobotan sebagian lahan HGU Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, khususnya lahan perkebunannya di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu, sampai saat ini masih kerap terjadi. Lahan itu, diklaim oleh PG Jatitujuh sebagai HGU yang sah secara hukum.

Aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga oknum anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) tersebut, dilatarbelakangi oleh sengketa lahan yang telah terjadi sejak tahun 2014.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Ruddy Listiono mengatakan tahun 2014 sekelompok masyarakat yang tinggal di sekitar HGU PG Jatitujuh, menggugat lahan HGU seluas 6.200 hektare agar dikembalikan peruntukan sebagai hutan.

“Mereka mengatakan HGU PG Jatitujuh yang dimiliki PT PG Rajawali II cacat hukum,” ungkapnya kepada CT, Senin (25/09).

Ruddy memaparkan, pada tingkatan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan tingkat banding, gugatan tersebut dikabulkan sebagian (sesuai putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 32/Pdt.G/PN/Imy tanggal 19 Mei 2015 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 311/Pdt.G/2015/PT.BDG tanggal 18 September 2015).

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, gugatan kelompok masyarakat tersebut diputuskan Tidak Dapat diterima (sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.200/K/Pdt/2016 tanggal 20 Juni 2016), yang bunyi amar putusan lengkapnya sebagai berikut yakni

MENGADILI, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur Utama PT PG Rajawali II Cirebon tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 311/PDT/2015/PT BDG, tanggal 18 September 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 32/Pdt.G/2014/PN. Idm tanggal 19 Mei 2015.

MENGADILI SENDIRI, Dalam Provisi, menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II, untuk seluruhnya, dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Class Action Para Penggugat Tidak Dapat Diterima.

Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar perkara dalam semua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebaesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Terkait keluarnya putusan tersebut, Mantan Hakim Agung Republik Indonesia Djoko Sarwoko mengatakan bahwa putusan MA bersifat final. Ia berpendapat, dengan keluarnya putusan kasasi ini.

Seluruh putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Indramayu dalam gugatan Class Action dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut, Djoko Sarwoko menjelaskan, akibat hukum dari putusan kasasi tersebut adalah menetapkan secara hukum hak-hak keperdataan atas kepemilikan lahan HGU PG Jatitujuh tetap dimiliki secara sah oleh PT PG Rajawali II, serta tidak ada status quo atas pemilikan lahan HGU PG Jatitujuh.

Namun, kondisi di lapangan jauh berbeda. Menurut keterangan, Ruddy pendudukan lahan HGU PG Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Indramayu sampai saat ini masih berlangsung.

“Kami sangat menyesalkan aksi pendudukan oleh sekelompok massa yang diduga oknum anggota LSM masih berlangsung. Pasalnya, kondisi tersebut sangat merugikan dan mengganggu aktivitas produksi pabrik,” ungkapnya.

Bahkan berdasarkan perkembangan terakhir, karena tidak puas dengan putusan pengadilan sekelompok massa kembali mengajukan gugatan atas sertifikat 2 HGU PG Jatitujuh yang terletak di Kabupaten Indramayu.

“Gugatan ini masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pengadilan Indramayu. Kami berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari aksi-aksi pengrusakan serta pengambilalihan lahan HGU yang saat ini statusnya secara hukum sah dimiliki PT PG Rajawali II,” ujarnya.

Sebagai pemilik sah, Ruddy memastikan PT PG Rajawali II melalui unit PG Jatitujuh akan mengelola lahan sesuai dengan peruntukannya sebagai perkebunan tebu, mengingat saat ini perkebunan tebu di tanah Air Semakin menyusut luasnya.

“Kami akan pertahankan kalau perlu dikembangkan guna mendukung program swasembada gula nasional yang tengah digenjot Pemerintah,” katanya.

Ruddy menghimbau, agar masyarakat di sekitar HGU tidak termakan informasi menyesatkan seputar status hukum kepemilikan lahan HGU PG Jatitujuh yang dihembuskan oleh segelintir oknum masyarakat yang mengatasnamakan LSM.

“Penyesatan informasi tersebut menjadi pemicu yang mendorong oknum masyarakat melakukan penyerobotan lahan hingga menimbulkan indikasi transaksi jual beli lahan HGU PG Jatitujuh. Padahal saat ini status lahan tersebut merupakan aset milik negara,” kata Ruddy.

Terhadap upaya penyerobotan lahan perkebunan dan perusakan tanaman tebu yang kerap terjadi, Ruddy mengatakan, manajemen tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas secara hukum dengan melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwajib.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena yang mereka ganggu adalah aset negara yang tengah dikelola untuk memenuhi kebutuhan gula nasional,” ujarnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed